Jual Bakwan Kok Ditangkap Polisi, Ternyata?

seputarindonesia.net
Tersangka penjual sabu yang Ditangkap Anggota Polisi Surabaya

SURABAYA- Seorang penjual atau bakul bakwan, terpaksa berurusan dengan aparat SatResNarkoba Polrestabes Surabaya karena kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.

Tersangka yang diamankan, pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dalam rumah di Jalan Sutorejo Timur Kel. Dukuh Sutorejo Surabaya itu berinisial JK.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pria 41 tahun ini, diketahui menjadi incaran Polisi setelah berhembus kabar jika penjual bakwan itu nyambi mengedarkan sabu-sabu.

"Jadi, tersangka kita amankan setelah mengembangkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Suranaya," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (29/7/2022).

Dari tersangka, lanjut Kasat barang bukti yang diamankan, empat plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 2,5 gram berikut plastik klipnya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

"Sabu itu dengan rincian berat masing-masing 0,42 gram, 0,58 gram, 0,60 gram, dan 0,90 gram, kita juga amankan Timbangan Elektrik, 5 bendel plastik klip kosong, buku catatan penjualan, ATM, buku rekening Tahapan dan HP," tambah AKBP Daniel.

Daniel merinci, pada saat pelaku ditangkap didalam rumah Jalan Sutorejo Timur lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya.

Tersangka JK mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang awalnya sebanyak 5 gram tersebut dari TD (belum tertangkap) dengan cara mengambil ranjau pada Rabu 06 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Arjuno Surabaya.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Dia (JK) juga mengaku mendapatkan komisi dari TD, sebesar Rp. 100.000, per gramnya jika barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual dan tersangka mengaku menerima titipan sudah sebanyak kurang lebih 30 kali.

Kini penjual bakwan tersebut sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru