Rela Dipenjara Hingga Seumur Hidup Demi 300 Ribu Perminggu

seputarindonesia.net
Dua pengedar narkotika dan barang bukti

SURABAYA- Polisi Polrestabes Surabaya kembali membeku pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka yang ditangkap itu mengedarkan tiga jenis narkotika sekaligus yakni sabu, ganja dan pil koplo atau pil double LL.

Satu tersangka mengaku hanya diupah 300 ribuan dalam seminggunya. Tak sebanding dengan hukuman yang akan menanti yakni hingga seumur hidup.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Keduanya inisial, TK (35) asal Jalan Rungkut Menanggal dan IH (24) asal Jalan Jetis Kulon, Wonokromo, Surabaya yang dibekuk pada, Senin, 11 Juli 2022, kurang lebih pukul 21.30 WIB.

Mereka dibekuk dalam rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo yang dikontrak bandar untuk keduanya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dalam menjalankan bisnis narkotika itu, TK mempekerjakan IH dan mendapat perintah dari bandar.

Pada Senin 11 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka TK mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram di Jalan.Kenjeran Surabaya.

"Tersangka TK berangkat dengan mengajak IH dan bertemu secara langsung dengan pemberinya. Mereka diupah Rp. 1.000.000," kata AKBP Daniel, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Keduanya juga disediakan sabu serta tempat tinggal dan fasilitasnya dari bandar AG. IH lebih dulu diamankan dirumahnya Jalan Amir Machmud Gunung Anyar Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. IH ini merupakan anak buah TK yang seringkali diperintah mengambil maupun pasang ranjauan.

"Upah untuk IH, mendapat bayaran berupa uang sebesar Rp. 300.000, perminggu serta memakai sabu secara gratis," tambah Daniel.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Dua tersangka itu kini sudah di penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Barang bukti yang disita, 11 paket plastik yang berisi sabu dengan berat total 60,56 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik yang berisi daun Ganja dengan berat + 15,64 gram, 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja berat total +14,96 gram, 11 botol plastik berisi 11.000 butir pil warna putih logo LL.

"Selain ribuan pil koplo, disita pula 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil warna putih Logo LL, 2 timbangan elektrik, HP, 15 pak klip plastik,dan tas warna Coklat," pungkas Daniel.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru