Dua Pria Ditangkap Saat Berdiri di Depan Alfamidi

seputarindonesia.net
Dua Pengedar sabu ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA-Pengedar barang terlarang di kota Surabaya kembali ditangkap oleh Polisi Polrestabes Surabaya. Keduanya diamankan saat berada di depan didepan Alfamidi Jalan Simo Jawar Surabaya.

Tersangkanya, AP (22) dan HM (28), keduanya tinggal di Jalan Simorejosari, Surabaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Sama seperti pelaku pengedar pada umumnya, mereka dibekuk petugas karena ada laporan masyarakat yang mengetahui aktifitas terlarang keduanya. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mereka dibekuk.

Dari kedunya diamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga sabu seberat, 1,47 gram, 0,51 gram, dan 0,49 gram. Semua beserta bungkusnya.

Petugas juga menyita, 1 bendel plastik klip kosong, pipet kaca, 2 sekrop, timbangan elektrik, bungkus rokok dan tas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku diamankan petugas dari pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

"Tersangka AP dan HM ditangkap pada, Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Alfamidi area Surabaya," kata Daniel, Jumat (5/8/2022).

Setelah dibekuk lalu dilakukan penggeledahan badan, anggota menemukan barang bukti sabu diakui milik pelaku. Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seorang bandar yang bernama IM (DPO).

"Sabu dibeli seharga Rp. 1.100.000, per gramnya. Setelah itu tersangka diperintahkan untuk mengambil ranjau berupa 1 poket plastik narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 gram dipinggir tempat sampah depan Bank daerah Gunungsari Surabaya," kata Daniel.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Dari sabu itu, pelaku membayar dengan cara ditransfer kerekening dengan membayar DP sebanyak Rp.600.000 dengan kesepakatan sisanya hutang dulu.

Oleh kedua pelaku, narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) poket plastik untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Mereka kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru