Kulakan Enam Terjual Dua, Pengedar Jambangan Dibekuk

seputarindonesia.net
Pelaku sabu dan barang buktinya

SEPUTARINDONESIA.NET- Pria berinisial DT (43), yang tinggal di Jalan Jambangan Surabaya berurusan demgan Polisi.

Tukang Bangunan itu dibekuk oleh Unit II Saresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Dari DT, polisi mengamankan barang bukti, empat bungkus sabu berat 0,40 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, beberapa plastik Klip kosong, Dompet, celana panjang dan HP Samsung.

Penangkapan berawal saat anggota mendalami informasi dari warga terkait peredaran sabu diwilayah Jambangan, Surabaya.

"Info itu benar, pada Sabtu 08 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB di rumah Jalan Pagesangan Tersangka DT dapat ditangkap," kata AKBP Daniel Marunduri, Kamis (27/1/2022).

Ketika pelaku diamankan, petugas menggeledah rumah yang ditinggali oleh pelaku dan ditemukan empat poket hemat sabu yang ada dalam dompet ditemukan di dalam saku celana tersangka DT.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Dari keterangan tersangka DT, Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menerima dari SF (DPO)," tambah Danile.

Kata tersangkanya, pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 19.00 WIB dia pergi ke rumah SF (DPO) daerah Pagesangan, Jambangan, mengambil barang.

"Awalnya tersangka DT menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) poket dari SF (DPO), kemudian di Jual kepada teman nya sebanyak 2 (dua) poket sehingga tersisa di dalam Barang Bukti berupa 4 (empat) poket sabu," tambah Daniel.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Sementara itu, maksud dan tujuan Tersangka DT menerima Narkotika jenis Sabu dari SF adalah untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan.

Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru