Pernah Jual 50 Gram, Aksi Kelimanya Gagal Ditangan Polisi

seputarindonesia.net
Pengedar sabu dan Petugas pamerkan barang bukti

SURABAYA- Pengedar narkoba dibekuk oleh Polisi Surabaya pada, Selasa 18 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, di Jalan Asem Bagus, Asem Rowo kota Surabaya.l

Dari pengedar berinisial MF (26) warga Jalan Kalibutuh Gg Buntu, Bubutan Surabaya, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 51,69 gram.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan pada, Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, mengetahui keberadaan pelaku MF.

"Kita amankan pelaku di Jalan Asem Bagus Surabaya, berikut barang bukti yang diakui milik dia," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba, Senin (22/8/2022).

Usai dilakukan,penangkapan terhadap Tersangka MF kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga poket sabu serta barang bukti lainnya.

"Tersangka MF mengaku mendapatkannya dari MK(DPO) pada, Minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib di pinggir jalan Tropodo Juanda waru sidoarjo secara ranjauan sebanyak 50 gram," tambah Daniel.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Puluhan gram itu pelaku beli dengan harga pergramnya seharga Rp. 925.000, dengan maksud untuk dijual kembali pergramnya Rp. 950.000, keuntungan pergramnya Rp. 25.000.

Tersangka MF mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari MK sudah 5 kali mulai yang terbanyak 80 gram dan paling sedikit 50 gram dan yang kempat sudah laku terjual semua dan uang hasil penjualan sudah dikirimkan kepada MK.

Sementara, untuk kelima kalinya rencana untuk menjual dengan barang tersebut belum terlaksana sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Selain tiga poket sabu, barang bukti yang disita Polisi berupa HP merk Redmi, uang tunai Rp. 800.000, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 2 sekrop plastik.

Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru