Tak Punya Istri Kakek ini Cabuli Anak Dibawah Umur

seputarindonesia.net
Pelaku cabul didampingi Kasat Reskrim Tanjung Perak

SURABAYA- Kakek berusia 80 tahun berinisial S dibekuk unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ,Kamis (25/8/2022), karena mencabuli bocah.

Korban pencabulan itu, anak-anak masih dibawah umur. Orang tua korban yang tak terima akhirnya melapor pada tanggal 4 Agustus 2022.

Baca juga: Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Pelaku S yang asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati pada tanggal 30 Juli hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, aksi cabul itu dilakukannya.

"Korban ini perempuan yang masih di bawah umur dan tersangka ini adalahmasih tetangga," sebut Akp Arief Risky, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Jumat (26/8/2022).

Unit PPA juga mengamankan barang bukti, satu buah baju warna hitam, dan satu buat celana.

Baca juga: Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

"Begitu anggota mendalami, dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya langkah kita adalah pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tambah Arief.

Kasat Reskrim menambahkan, modusnya, pelaku ini memanggil korban untuk membersihkan kamarnya. Korban diajak dulu untuk pura-pura disuruh untuk membersihkan kamar.

Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Setelah korban masuk, lalu pintu dikunci dan terjadi tindakan pencabulan tersebut. "Pengakuannya baru sekali itu dan tersangka ini tidak mempunyai istri lama," pungkas AKP Arief.

Pelaku akan dijerat perkara pencabulan pada anak di bawah umur yang melanggar pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru