Lagi, Penjual Barang Kendali Dalam Lapas Dibekuk Polisi

seputarindonesia.net
Pelaku pengedar Narkotika dan barang bukti

SURABAYA- Polisi bekuk satu pengedar Narkotika jenis sabu dalam Lobby Hotel Jalan Pasar Turi, Bubutan kota Surabaya pada, Senin 01 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Tersangkanya, ME (21),asal Jalan Tambak Asri, Krembangan Kota Surabaya.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Dalam menjalankan bisnis itu,tersangka ME menerima satu poket narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dibeli seharga Rp. 2.550.000.

Penjualnya, seseorang bandar yang bernama ACIL (DPO) berada di Lapas. Dia mengirim sabu pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB di ranjau didalam bungkus plastik snack di bawah tiang listrik di perempatan trafficlight Jalan Kenjeran Surabaya.

"Setelah transaksi, tersangka ini diduga menuju ke lobby sebuah hotel," sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (28/8/2022).

Petugas Kepolisian yang melakukan penggeledahan terhadap Tersangka ME pada, Senin 01 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib di Lobby Hotel Jalan Pasar Turi kota Surabaya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,35 gram beserta pembungkusnya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Ditemuakan juga, sabu dengan berat 0,38 gram, 0,47 gram, 0,48 gram, 0,49 gram, dan HP. " Semua ditemukan didalam bungkus tisu dalam saku jaket yang digunakan pelaku," imbuh Daniel.

Penggeledahan dilanjutkan pada Senin, 01 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib didalam kamar Hotel, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa , sabu dengan berat 1,27 gram, 1,61 gram, timbangan elektrik, sekrop, bendel klip plastik yang fitemukan di atas meja didalam kamar Hotel.

Tersangka ME mengaku bahwa mendapatkan keuntungan dari membeli tiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 850.000, dia membagi menjadi 7 poket dan menjual tiap poketnya seharga Rp. 200.000.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

"Tersangka mendapatkan keuntungan tiap menjual 1 (satu) gram narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 550.000," pungkas Daniel.

Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru