Geruduk Depo Camplong, 11 Mahasiswa Diamankan Polisi

seputarindonesia.net
Demo Mahasiswa di Sampang

SAMPANG-Aksi Demo tergabung dari BEM se-Pamekasan di pertigaan Kampus IAIN Madura menuju Depo Camplong, Kamis (8/9/2022).

Sebanyak 25 personil massa BEM yang turun jalan melakukan pemboikotan Mobil Tanki Pertamina oleh para massa BEM se-Pamekasan.

Baca juga: Demo Front Anti Kapitalisme di Grahadi Berujung Ricuh, Massa Lempari Polisi dan Ancam Gelombang Aksi Lebih Besar

Aksi tersebut menuai kericuhan, dan dari 25 orang ada 11 mahasiswa yang diamankan oleh pihak Polres Sampang.

Pengamanan terhadap 25 orang para aksi diamankan ke Mapolres Sampang dibenarkan oleh AKBP Arman Kapolres Sampang.

"Memang benar 11 orang para massa aksi dari Pamekasan tengah kami amankan dan dibawa di Polres Sampang," jelas Arman.

Dua hari atau tiga hari sebelumnya,Kata AKBP Arman menerangkan mereka telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Depo Camplong namun dalam pemberian surat tersebut mereka tidak memberitahukan ke pihak Polres Sampang.

Baca juga: Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok

"Akan tetapi surat untuk Polres sebagai pemberitauan sejak dua hari sebelumnya tidak ada sehingga sebagai upaya preventif kepada mereka, dan ini keterangan dalam melakukan kegiatan harus dengan melayangkan surat sampai aksi berjalan dan mendatangi ke Depo Camplong", tuturnya.

Ketentuannya harus sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 98 pasal 9 ayat 2 huruf a dimana objek vital nasional itu tidak diperbolehkan melakukan usaha atau 500 meter dari pagar terluar dari objek vital nasional, namun yang bersangkutan tetap dilaksanakan dan berangkat dari Pamekasan ke Sampang, ucapnya

Tak hanya itu, Kapolres Sampang sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk bubar atau kami fasilitas 5 orang sebagai perwakilan untuk masuk ke dalam kantor Depo Camplong.

Baca juga: Pastikan Surat Undangan Pencoblosan Terdistribusi, Ketua KPU Sampang : Lapor dan Gunakan E-KTP Jika Ada Warga yang Belum Menerima

"Setelah kami memberikan peringatan tiga kali dan mereka tidak bubar, maka akhirnya kami dengan terpaksa harus mengangkut dan mengamankan sebanyak 11 orang ke Polres Sampang," tambah Kapolres.

Pengamanan terhadap 11 orang aksi ini tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tentunya adik-adik ini mengerti bahwa telah melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto undang-undang 9 tahun 98 pasal 9 ayat 2 huruf a tentang penyampaian dimuka umum hukumannya 4 bulan 2 Minggu.(RR)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru