Rumah di Tambak Asri Bungai Rampai Kembali Digrebek Polisi

seputarindonesia.net
Tukang servis di Surabaya yang ditangkap polisi

SURABAYA-Polisi narkoba Polrestabes Surabaya kembali menggrebek salah satu rumah di Jalan Tambak Asri Bungai Kecamatan Morokrembangan Kota Surabaya setelah ada informasi terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari dalam rumah itu, anggota berpakaian preman membekuk satu terduga tersangka penjual sabu. Dia berinisial YH (21), tukang service atau repair Kontainer.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Begitu ditangkap dan dipastikan benar, lalu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti diantaranya, delapan poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

"Seluruhnya, setelah ditimbang diketahui dengan berat 3,17 gram," sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (13/9/2022).

Selain bukti itu, anggota juga mengamankan, timbangan elektrik, kotak kardus warna hitam, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 700.000, dan satu HP.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Akbp Daniel merinci, pada Senin 15 Agustus 2022, kurang lebih pukul 07.30 WIB, didalam rumah Tambak Asri Bungai Rampai telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka YH.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti 8 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. "Barang itu diakui dapat ngutang dan rencana akan dibayar setelah barang sabu habis terjual," imbuh Daniel.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Tersangka YH mengaku bahwa barang sabu seberat 1, 5.gram tersebut, dia bagi menjadi 12 bungkus sabu dan sudah laku terjual sebanyak 4 bungkus. Dia menjual barang sabu antara harga Rp. 150.000, sampai Rp.200.000, dan baru mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 700.000.

Kini karena ulahnya itu, pelaku mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru