Mekanik Korban Jalan Kunti, Dibekuk Polisi Surabaya

seputarindonesia.net
Pelaku sabu dan barang bukti yang disita

SEPUTARINDONESIA.NET- Berniat mencari uang sampingan selain mekanik kendaraan, pria di Surabaya harus berurusan dengan aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pria berinisial FR berusia 48 tahun itu diamankan dalam bengkel di Pasar Simomulyo Kelurahan Sawahan Kota Surabaya Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Rupanya, warga Jalan Asem Jaya Surabaya ini sudah lama penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menjadi pengedar.

Diketahui juga, jika barang yang dijualnya berasal dari wilayah pusat narkotika yakni di Jalan Kunti, Surabaya.

"Kita amankan empat poket sabu siap edar miliki pelaku," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Rincian empat poket itu adalah, poket klip sabu berat 0,49 gram, 0,49 gram, 0,48 gram dan 0,40 gram, 1,90 gram beserta pipetnya. 2 sekrup sabu, 1 bendel klip plastik kosong, Kartu ATM, HP android, kotak kaca mata dan seperangkat alat hisap sabu/bong.

Lanjut Daniel, tersangka ini membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket sabu seharga Rp. 400.000, dari seseorang bandar yang bernama CM (DPO) pada, Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kunti, Surabaya.

"Tersangka juga mengakui barang itu akan dijual dan sudah menjual selama 1 tahun," tambah Kasat.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Kini, pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini, anggota kami akan melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat," pungkas Daniel.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru