SURABAYA- Seorang Driver ojek onlone (Ojol) berinisial LR (37) asal Manyar Sebrangan Surabaya, diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ojol ini saat diamankan lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 5,01 gram yang sedianya akan dijualnya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 292 Gram Sabu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pelaku berhasil kita tangkap di warkop ijo Jalan Manyar Sebrangan Surabaya, Sabtu (13/8/ 2022)
Daniel menuturkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini berdasarkan informasi dari warga yang memberikan keterangan kerap adanya transaksi.
"Berdasarkan informasi itu, anggota kami langsung mendatangi lokasi tersebut," ujarnya, Kamis (15/9/2022)
Saat melakukan pengintaian di lokasi, anggota yang menyamar melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan di warkop, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.
“Benar saja anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu," ungkapnya.
Kemudian, dijelaskan Daniel barang bukti yang berhasil didapatkan dalam penggeledahan yakni 11 ( sebelas) poket transparan plastik klip bening yang disimpan didalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 0,41, 0,41, 0,41, 0,41, 0,41, 0,50, 0,51, 0,53, 0,52, 0,50, 0,40 gram.
“Didapat pula sebuh unit handphone dan satu bungkus rokok,” paparnya.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Dari pengakuan tersangka LR bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang berinisial AS ( DPO) dan YH ( DPO).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(tom)
"Tersangka YH mengaku membeli bang sabu ke AS sudah dua kali dan KH baru satu kali," pungkas AKBP Daniel.(*)
Editor : admin