Jual Dua Jenis Sekaligus, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Unit

seputarindonesia.net
Pengedar sabu diapit Petugas Polrestabes Surabaya

SURABAYA, - Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis Sabu dan pil dobel L. Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan kasus sabu sebelumnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni JAF (20), asal Manyar Sebrangan, Mulyorejo, Surabaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Dari tangan tersangka JAF anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan lima poket plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu yang masing masing berisi 0,44 gram dan lima puluh enam bungkus plastik klip yang berisi masing masing 10 butir pil dobel L berwana putih dengan jumlah total 560 butir.

"Dia ditangkap dan diketahui keberadaannya berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya ditangkap," sebut Daniel, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Ditangkap

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, tersangka JAF, mengaku bahwa Pil Dobel L tersebut dijual kembali dengan harga Rp.25.000 setiap plastic klip dengan isi 10 butir, dan upah yang diterima sebesar Rp.50.000 dari PD (DPO).

"Tersangka JAF sudah tiga kali menerima barang berupa Pil Dobel L dan satu kali menerima sabu dari PD," tutup Daniel.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Akibat perbuatannya, tersangka JAF disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru