SURABAYA-Mengaku sebagai pemborong bangun atau renovasi rumah, dua pria ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dua pelaku yang ditangkap unit Resmob itu berinisial AJB (21) dan MB (21) keduanya asal Tawangsari Barat RT/RW 016/004 Taman Sidoarjo.
Modus yang dilakukan pelaku yakni promosikan diri mengenai jasa membenahi atau memasang plafon, baja ringan, baja berat. Hinga pada tanggal 22 agustus 2022 mereka dihubungi oleh DR (Korban) untuk membenahi plafon di rumahnya, di Tanjungsari Jaya Bhakti Surabaya.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Esoknya, tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib pelaku datang ke rumah korban untuk memasang plafon dan pada saat sore hari pelaku meminta korban untuk membayar penuh upah dengan beralasan untuk membeli peralatan material.
"Saaat bekerja, pada tanggal 24 Agustus 2022 pelaku kerumah korban pada pukul sekira pukul 08.30 Wib untuk melanjutkan pekerjaannya. Saat itulah pelaku melakukan pencurian barang berupa tiga Kamera Digital juga bateray casnya," sebut AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Merk CANON 1300D, 1 (satu) unit Kamera BPRO 5, 2 (dua) Cas Kamera Digital Merk CANON 1300D, 1 (satu) unit Batrai Flash Lampu, 1 (satu) Batrai Kamera BPRO 5,
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga
Begitu behasil mengambil barang tersebut pelaku meninggalkan dengan berpamitan kepada ibu korban dan meminjam 2 Helm yang beralasan akan membeli barang materil.
Namun dua pelaku itu tidak kembali lagi kerumah korban usai mengambil barang berupa 1 unit Kamera Digital Merk Canon 1300D, 1 unit Kamera BPRO 5, 2 Cas Kamera Digital, 1 Batrai Flash Lampu, 1 Batrai Kamera BPRO 5 dan 2 helem.
Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi
"Berdasarkan Laporan Polisi tentang terjadinya tindak pidana penipuan, Opsnal Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, introgasi saksi-saksi, analisa," tambah AKBP Mirzal.
Setelah mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, kemudian pada, Senin 19 September 2022 tim opsnal Unit Resmob menemukan keberadaan kedua pelaku tersebut dan melakukan penangkapan terhadap AJB dan MB di rumahnya di Tawangsari Barat, Tawangsari Kec. Taman kota Sidoarjo.(*)
Editor : admin