Laku 10 Poket, Pria di Surabaya Sudah Ditangkap Unit III

seputarindonesia.net
Pelaku penjual sabu diapit Polisi Surabaya

SURABAYA- Unit III, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria berinisial BM (45) yang indekos di Jalan Bungurasih Waru, Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang beredar dan didapat Polisi terkait peredaran narkotika, BM ditangkap lantaran terbukti menjadi pengedar jenis sabu-sabu.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka BM dilakukan oleh anggota kami Unit III pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wib.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku.“Dia, kita amankan di depan Circle K Jalan Taman Apsari Surabaya, usai menjual sabu," jelas Daniel, Senin (26/9/2022).

AKBP Daniel juga menambahkan, dihadapan petugas, pelaku mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu di berbagai kalangan salah satunya ke para sopir-sopir dengan cara diranjau.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

"Dari dia, petugas juga menyita sisa sabu sebanyak 20 poket sabu dengan berat total 7,04 gram," tambah Daniel.

Dalam penyidikan saat interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut dari seorang berinisal MA ( belum ketangkap) yang awalnya membeli 30 poket kemudian laku 10 poket serta sisanya tinggal 20 poket.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Polrestabes Surabaya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru