Satpam di Surabaya Dipenjara Karena Kasus ini

seputarindonesia.net
Pengedar sabu didampingi Polwan Polrestabes Surabaya

SURABAYA - Petugas keamanan (Satpam) Outsourcing ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, lantaran menjadi pengedar Narkoba.

Satpam tersebut diketahui berinisial MT (33),asal Jalan KH. Abu Sofyan Wetan, kel. Karanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 292 Gram Sabu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap

Lagi, berkat peran serta masyarakat yang ikut membantu dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan info sangat membantu aparat penegak hukum.

“Tersangka ditangkap saat berada didalam kamar rumahnya,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (4/10/2022).

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti sebelas poket plastik siap edar dengan berat 17,58 gram.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

“Selain mengamankan puluhan poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa,1 buah timbangan, 1 buah buku tabungan BCA dan 3 handphone.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang sabu tersebut milik seorang berisial berinisal AZ alias Pohong yang saat berada di dalam Lapas.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Sabu diranjau di depan gang sebelah toko di Kletek Sidoarjo dengan posisi barang berada dalam 1 (satu) bungkus plastic yang dimasukkan ke dalam bungkus kopi seberat ± 30 gram.

"Kini tersangka harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara. Dan akan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru