MOJOKERTO- Operasi Sikat Semeru yang digelar Polres Mojokerto dengan sasaran prioritas adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme dan kepemilikan senjata api, mengungkap 30 kasus.
"Ada 17 kasus Curat, satu kasus curas, lima kasus curanmor, pencurian 4 kasus, premanisme 2 kasus, satu premanisme dan satu orang penyalahgunaan senjata api (senpi),”sebut Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar pada saat Konferensi Pers di lapangan parkir Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (6/10/2022).
Baca juga: Galang Dukungan untuk Ganjar, Kiyai Muda Jatim Gelar Pelatihan Buat Kue
Total 30 pelakunya, dari 17 kasus pencurian tersebut yang paling menonjol di antaranya pencurian dengan pemberatan. AKBP Apip mengatakan, beberapa pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang lama di cari Polres Mojokerto dan merupakan residivis.
Baca juga: Dibantu Pacar, Kakak Adik Bunuh Tukang Gorden
"Jadi total tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2022 ini sebanyak 30 orang. Beberapa pelaku ada yang residivis dalam kasus curanmor dan curat khususnya membobol rumah kost dan rumah kosong yang ditinggal peghuninya," tambahnya.
Baca juga: Sasar Sekolah SD hingga SMK, Tiga Pembobol Diamankan Polisi
Menurut Apip, dalam membobol rumah, sasaran para pelaku adalah uang, handphone serta barang berharga lainnya. Sementara itu, untuk terduga pelaku curanmor, mereka menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di area persawahan.(*)
Editor : admin