Tertawa, Rumah Digrebek Sopir ini Ditangkap Polisi

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti sabu

SEPUTARINDONESIA.NET- Penggerbekan rumah dilakukan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Kamis (03/02/2022), pukul 20.00 WIB, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Pria berinisial KN (33), berprofesi sopir, warga Blok B, Tiyuh Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan petugas.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, selain menangkap seorang pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pyrex), kotak rokok merk Bull warna hitam, dan alat hisap sabu (bong).

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang di dapat bahwa sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Setelah menyelidiki di lokasi, disana sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru