SURABAYA- Kunjungan tatap muka terbatas mulai kembali diselenggarakan oleh Rutan kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Pada, Selasa (1/11/2022).
Kunjungan yang dibuka masih bersifat terbatas dikarenakan masa pandemi Covid-19 belum usia. Pengunjung yang diperbolehkan untuk melakukan kunjungan adalah keluarga inti yang disertakan lampiran Kartu Keluarga (KK) atau surat nikah bagi istri yang ingin mengunjungi suami.
Baca juga: Pengunjung Lapas Nekat Selundupkan Sajam Untuk Jimat
Kepala Rutan kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyesuaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mulai membuka kunjungan tatap muka secara terbatas.
Baca juga: Ada 358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Langsung Bebas
"Nantinya, Perhari kami batas sebanyak 50 nomor antrian, tujuannya untuk menyesuaikan tempat kunjungan yang terbatas," terang Hendrajati.
Dirinya berharap dengan dibukanya layanan kunjungan dapat mengobati rindu Warga Binaan Pemasyarakatan dengan keluarganya, "sebagai suntikkan moril juga untuk rekan-rekan WBP," imbuhnya.
Baca juga: Hari Ibu, Bapas Surabaya Ajak Klien Pemasyarakatan Tulis Surat untuk Ibu
Sebelum datang, kunjungan dapat dilakukan dengan mendaftar di aplikasi RUSABAYA yang tersedia di Google Playstore.(*/lam)
Editor : admin