Acak Acak Malang, Dua Pria ini Lima Kali Mencuri

seputarindonesia.net
Dua pelaku Curanmor

MALANG- Dua pelaku Curanmor lima TKP di Kepanjen inisial BEP (20) warga Dampit, Kabupaten Malang dan AAP (22), warga Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang dibekuk Polres Malang.

Lima TKP itu yakni di wilayah Jalan Punten, Desa Ardirejo, Desa Talangagung, Desa Sukoharjo, Desa Kedungpendaringan. Empat dari Lima TKP ini yang disasar adalah Honda Scoopy, sedangkan satu TKP, Honda Beat.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksi curanmor di depan Alfamart. Sedangkan sasarannya adalah Honda Scoopy.

"Korban, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kepanjen. Petugas Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen selanjutnya memeriksa CCTV di Alfamart," ujar Iptu A Taufik,Selasa (1/11/22)

Baca juga: Curi Motor Milik Petani, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sampang

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil dari rekaman CCTV ini diketahui identitas pelaku. Kemudian oleh petugas dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Hasil dari interograsi terhadap keduanya kata dia, diperoleh keterangan sudah melakukan Curanmor lima TKP lain di Kepanjen. Semua TKP tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Modusnya , salah satu pelaku mendorong sepeda motor ke tempat sepi. Selanjutnya kuncinya dibongkar. Kedua pelaku Curanmor itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru