Satpol PP Pamekasan : Bahayanya Rokok Ilegal dan Sanksi yang Menjeratnya

seputarindonesia.net
Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, SE, MM

PAMEKASAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura Jawa Timur melakukan sosialisasi intens kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi yang dilakukan pihak Satpol PP tersebut berlangsung pada Jumat (04/11/2022), dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, tentang bahayanya rokok ilegal dan sanksi yang akan menjeratnya.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Kepada media, Moh. Saiful Amin,SSos,M.Si, Plt Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pamekasan melalui Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, SE, MM menjelaskan bahwasanya sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal dan pihaknya bersama tim melakukan sosialisasi untuk menyetop peredaran rokok ilegal.

“Pihak kami lakukan sosialisasi ini disetiap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat? Dalam sosialisasi ini kami melibatkan Bea cukai Madura, dan Forpimda serta OPD terkait,”ujar Kabid Nurhidayati.

Masih kata Kabid Gakda menambahkan, sosialisasi yang kami lakukan ini sesuai dengan tema yang diberikan oleh Pemerintah daerah Pamekasan “Stop Rokok Ilegal”, jadi kita semua masyarakat Kabupaten Pamekasan mempunyai kewajiban untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal.

Baca juga: Diduga Kabur dengan Pria, Remaja 18 Tahun di Pamekasan Dilaporkan Hilang

Dengan sosialisasi ini, kami harapkan kepada masyarakat dapatnya  memberikan kontribusi tentang pemberantasan rokok tanpa pita cukai,”imbuhnya Ida sapaan akrabnya.

Melalui sosialisasi ini dapatnya masyarakat langsung memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dan melihat ada peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Ida menegaskan, sanksi yang menjeratkan nya adalah Denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai.

"Kami dari pihak Satpol PP berharap dengan melalui sosialisasi masyarakat paham kalau rokok ilegal merugikan negara. “Dengan begitu mari kita bersama-sama berantas rokok ilegal, karena jelas merugikan negara,” pinta ida.(iffah)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru