Bukti Tranfer 50 Juta Seret Tiga Pria Masuk Penjara

seputarindonesia.net
Tiga pelaku penjual dan kurir sabu di Surabaya

SURABAYA- Tiga sekawan hampir bersamaan dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, salah satunya diamankan di Jalan Banjarsugihan.

Ketiganya, FST (33) asal Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, AI (21) asal Jalan Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya dan SP (39) asal Jalan Tambak Asri, Morokrembangan.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri lebih dulu membekukFST dan AI pada, Kamis 06 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Di Jalam Raya Banjarsugihan Surabaya.

"Saat dibekuk, ditemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000, pada HP FST untuk pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 200 Gram," kata Daniel, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Lanjutnya, uang sebanyak itu ditujukan ke orang dalam Lapas inisial SY. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada Jum'at 07 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka SP.

Dari SP, petugas menemukan barang bukti berupa Handphone serta plastik klip kosong. SP mengakui baru saja meranjau narkotika jenis sabu didaerah Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO) dan dijanjikan mendapatkan upah.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

"Dari mereka kita amankan barang bukti, 2 ATM, 13 bukti transfer, 2 HP, tas kecil, 4 bungkus plastic klip kosong, Sepeda Motor Honda CBR, 1 poket sabu 102,6 gram, 81,28 gram," imbuh Kasat Daniel.

Para pelakunya akan ditindak pidanaPasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru