Kerja Antar Jemput Malah Ditangkap Polisi Surabaya

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Pria di Surabaya dibekuk Polisi lantaran bekerja antar jemput (Arjem) barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial, MS (45) asal Jalan Bulak Banteng Surabaya tersebut dibekuk pada, Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dirumahnya.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Polisi yang lama mengitai gerak-geriknya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa dua belas poket plastik yang didalamnya berisi sisa Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

Rinciannya, sabu masing-masing seberat 0,23 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 9,28 gram, semua beserta bungkusnya.

"Kita juga menyita Timbangan elektrik, 2 bandel klip kosong, 1 sekrop plastik, 1 dompet hitam," kata Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (18/11/2022).

Daniel menambahkan, peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini sangatlah membantu dengan memberikan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika kepada petugas kepolisian.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Tersangka MS dibekuk anggota Satresnarkoba saat berada di rumah Bulak banteng Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa, 12 (dua belas) poket plastik yang didalamnya berisi sisa Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Kejelian polisi yang melakukan penggeledahan hingga barang haram itu ditemukan disimpan didalam tas dompet wana hitam milik tersangka," imbuh Daniel.

Dari hasil keterangan Tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Adi RSB (DPO) dengan harga Rp. 900.000, pergramnya.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Awalnya tersangka MS beli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan total harga seluruhnya Rp. 9.000.000, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

"Kita akan jerat tersangka ini denganPasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKBP Daniel.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru