Polisi Tangkap Pria di Tambak Sumur Waru dengan Puluhan Poket

seputarindonesia.net
Tersangka dengan puluhan Poket sabu siap edar

SURABAYA- Puluhan Poket narkotika jenis sabu diamankan Polisi Narkotika Polrestabes Surabaya pada, Kamis 13 Oktober 2022, lalu kurang lebih pukul 11.30 WIB, dari seorang pria di Jalan Saidani Desa Tambak Sumur Kec. Waru Sidoarjo.

Tersangkanya, MN (34) yang tinggal dilokasi penggrebekan. Tak tanggung-tanggung ada sedikitnyatujuh puluh poket klip plastik siap edar yang berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

"Sabu yang kita sita jumlahnya puluhan itu dengan berat keseluruhan sebamyak 83,22 gram, beserta bungkusnya," singkat AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (21/11/2022).

Dari ungkap kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu, anggota yang menyamar juga menyita, satu HP, Timbangan Elektrik, buku tabungan, ATM BCA, satu bendel klip plastik dan celana Levis.

AKBP Daniel menjelaskan, penangkapan dilakukan Petugas pada, Kamis 13 Oktober 2022, kurang lebih pukul 11.30 WIB, yang berada dirumah di Jalan Saidani Desa Tambak Sumur Kec. Waru Sidoarjo.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

"Barang bukti 70 poket dan barang lainnya diakui milik tersangka MN yang sedianya akan dijual kembali," imbuh Kasat Resnarkoba.

Tersangka MN juga mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang biasa dipanggil Gendut, pada Minggu 9 Oktober 2022, sekitar pukul 19.30 WIB, di Bay Pas Juanda dengan cara diranjau.

Ketika meranjau, barang dikirim sebanyak 100 (seratus) gram narkotika jneis sabu yang dibungkus Roti, kemudian Tersangka MN memecahnya/membagi menjadi 90 paket klip plastik dengan berat berfariasi sesuai dengan perintah Gendut.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

"Dari 100 poket itu, oleh tersangka MN sudah terkirim sebanyak 20 paket klip plastik ke pembeli," pungkas Daniel.

Terhadap tersangka ini, Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 36 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru