Dua Pria Transaksi di Kahuripan Nirwana Sidoarjo

seputarindonesia.net
Dua pelaku Kurir sabu didampingi anggota Polisi Surabaya

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali membekuk dua pria yang diduga kurir barang haram serbuk putih narkotika pada, Senin (17/10/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial RF (47) warga Perum Kahuripan Jenggolo, Pucang ,Sidoarjo dan DH (42) warga Perum Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu perumahan Kahuripan Sidoarjo sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam rumah, diduga sedang menunggu pembeli.

"Mereka, kita amankan saat berada didalam rumah di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo," kata Daniel, Selasa ,(23/11/2022).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Dari tangan terduga pelaku RF dan DH, polisi mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 13,59 gram dan dua unit handphone.

" Tersangka RF juga mengaku bahwa menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama PAPI (DPO). Dia berdua baru mendapatkan upah Rp. 500.000," imbuh Daniel.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru