Budak Sabu Setro Kembali Dibekuk Polisi

seputarindonesia.net
Pelaku pengedar sabu dan barang buktinya

SEPUTARINDONESIA.NET- Salah satu rumah di Jalan Dukuh Setro Surabaya digrebek oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu 02 Februari 2022, lalu kurang lebih pukul 20.00 WIB.

Dalam rumah itu, Polisi mendapati satu pria yang akhirnya diamankan. Dia berinisial, JC (42) sopir asal Jalan Setro Baru Utara Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Surabaya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Rupanya, Unit III yang melakukan penggrebekan sudah lebih dari satu minggu mengamati alamat tempat tersebut setelah mendapat informasi warga jika JC punya kerja sampingan.

"Kerja sampingan yang dimaksud yakni menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, menerima lalu dijualnya kembali," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (11/2/2022).

Lebih lanjut kata Daniel ke seputarindonesia, di Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan tersangka JC dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Dalam rumah tempat tinggal JC tersebut ditemukan barang berupa 1 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram, 2 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik warnah silver, 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.

"Keterangan yang diperoleh, tersangka JC ini awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket dari KM (DPO) pada, Selasa 01 Februari 2022 sekira pukul 13.30 WIB, lalu," tambah AKBP Daniel.

Dari dua poket itu, diterima didaerah Dukuh Setro Surabaya dan untuk 1 poketnya sudah laku terjual. Dia mengaku sudah sebanyak 3 kali menerima narkotika jenis sabu dari KM dengan maksud untuk dijualkan sejak bulan Januari 2021.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

"Dia (tersangka) mengaku mendapatkan upah untuk menjualkan narkotika jenis sabu dari KM sebesar Rp. 150.000," imbuh Daniel.

Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara hingga 20 tahun.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru