Samosir Zero Narkoba, 1 Pengedar Dibekuk

seputarindonesia.net
Pengedar narkoba di Kabupaten Samosir

SEPUTARINDONESIA.NET- Satuan Resnarkoba Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Anggota yang mendapatkan informasi langsung menuju tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah yang dicurigai itu.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Rumah itu ada di kelurahan Rumahombar Kecamatan Nainggolan Kab.Samosir.

Hingga sekira pukul 12.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pria berinisial MS alias Masni dan mendapatkan barang bukti.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan, bahwa identitas pelaku yang diduga bandar tersebut MS (40) alias Pak Masni.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Menindak lanjuti perintah Kapolda Sumut kepada Kapolres Samosir AKBP Josua Tampuboln yang mengintruksikan kepada jajaran agar Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata super prioritas dan akan naiknya typelogy, Kabupaten Samosir harus zero dari narkoba.

Dari tangan pelaku ditemukan dengan barang bukti 8 (delapan) paket plastik transfaran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 gram, 4 plastik transfaran kecil kosong, 4 plastik transfaran sedang kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas dompet berwarna merah muda.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

"Penangkapan dilakukam Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di dalam sebuah rumah ada seorang pengedar," katanya, Minggu (13/2/2022).

Pelakunya kini sudah ditahan karena melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru