Warkop Tempat Andok Digrebek, Ratusan Poket Diamankan Polisi Surabaya

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti ratusan poket sabu

SURABAYA - Dua pria berinisial AA, (22) dan RD (29) warga Jalan Sawah Pulo Surabaya, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan ratusan poket sabu siap edar.

Keduanya, guna mengelabuhi polisi, menyimpan barang yang dijualnya itu dalam sebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Sawah Pulo Surabaya. Tempat itu, diduga juga digunakan sebagai tempat andok (jajan) sabu-sabu.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendatangi warung kopi melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku.

"Info yang kami dapat, warkop tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu," sebut AKBP Daniel, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Sabu 134 poket itu mereka sembunyikan di tas pinggang dalam lemari kecil dengan total seberat 43,84 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 350.000, Dompet warnah kuning, dua buah HP samsung.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu dalam pengungkapan kasus," imbuh Kasat Resnakoba, AKBP Daniel.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Dalam penyidikan, keduanya mengaku, barang haram sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama IRUL (DPO) pada Rabu 2 November 2022, sekira pukul 22.00 Wib, di rumahnya Jalan Sawah Pulo SR Surabaya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru