SEPUTARINDONESIA.NET- Dua pria asal Kabupaten Nganjuk dibekuk Polisi di Tulungagung. Itu setelah keduanya menggasak HP dan uang pemilik toko dengan dalih butuh uang untuk beli bensin.
Kedua pelaku pencurian yang berhasil ditangkap, T (37) asal Dsn/Ds Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dan S (49) Dusun Jajar, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis
Mereka menyatroni toko Sul (34) asal Dusun Pakisrejo, Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada hari Selasa (26/01/2022) pagi.
Selang 11 hari, tepatnya pada hari Minggu (06/02/2022) malam, dua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, awalnya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, mendatangi toko korban dengan berpura - pura membeli BBM atau bensin eceran.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat
"Mereka berbagi perqn, salah satu pelaku mengisi bensin, pelaku yang lain masuk ke toko dengan alasan membeli sosis dan berhasil mengambil HP serta uang korban," jelas Kasi Humas Senin (14/02/2022).
Korban yang curiga dengan gelagat pelaku yang buru - buru pergi setelah membayar, langsung masuk kedalam toko, namun sayang, HP yang ditaruh di atas meja kaca / kasir dan uang tunai Rp. 2.000.000 yang berada di dompet warna coklat didalam etalase rokok, sudah hilang.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
"Pelaku yang ditangkap pertama berinisial T (38), di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Setelahnya pelaku S," tambahnya.
Selain HP dan Dosbooknya, anggota juga mengamankan sepeda motor yang digunakan (sarana) pelaku untuk beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e KUHP.(*)
Editor : admin