Rumah Warga Kupang Krajan Digrebek Polisi

seputarindonesia.net
Tersangka sabu dan barang bukti

SURABAYA- Rumah salah satu warga di daerah Kupang Krajan digrebek oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Dari rumah itu diamankan satu pria inisial, EC (49) asal Jalan Kupang Krajan Surabaya.

Rupanya, EC ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari dia diamankan, sabu dengan berat 5,58 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, dan 0,30 gram beserta klip plastiknya.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 292 Gram Sabu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap

Penangkapannya pada, Senin 12 Desember 2022, saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan sabu.

"Terduga penjual itu ada di Jalan Kupang Krajan Surabaya. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Anggota menyamar lalu melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka EC, hingga ditemukan barang bukti didalam rumah tempat tinggalnya.

"Selain sabu, juga diamankan timbangan elektrik warna Silver, skrop yang terbuat dari sedotan plastik, klip plastik kecil sebendel, ATM, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 dan HP," imbuh Kasat.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

Selanjutnya tersangka EC beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Hendro.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru