SURABAYA- Rumah salah satu warga di daerah Kupang Krajan digrebek oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Dari rumah itu diamankan satu pria inisial, EC (49) asal Jalan Kupang Krajan Surabaya.
Rupanya, EC ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari dia diamankan, sabu dengan berat 5,58 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, dan 0,30 gram beserta klip plastiknya.
Baca juga: Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau
Penangkapannya pada, Senin 12 Desember 2022, saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan sabu.
"Terduga penjual itu ada di Jalan Kupang Krajan Surabaya. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram
Anggota menyamar lalu melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka EC, hingga ditemukan barang bukti didalam rumah tempat tinggalnya.
"Selain sabu, juga diamankan timbangan elektrik warna Silver, skrop yang terbuat dari sedotan plastik, klip plastik kecil sebendel, ATM, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 dan HP," imbuh Kasat.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Asemrowo
Selanjutnya tersangka EC beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Hendro.(*)
Editor : admin