Baru Laku Tiga Paket, Apes Tertangkap Polisi

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

SURABAYA- Polisi kembali grebek rumah tempat kost. Kali ini lokasinya rumah Kost Dusun Bendil Kel. Kepatihan Kec. Menganti Gresik.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Dari tempat itu diamankan satu tersangka berinisial KS, asal Dusun Metatu Kel. Metatu, Kec. Benjeng Gresik.

Dari Pria berusia 50 tahun itu ditengarai menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 poket.

"Setelah digeledah barang buktinya dengan rincian, berat 0,93 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, juga Uang tunai Rp. 500.000, dan HP," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (4/1/2023).

Daniel menjelaskan kejadiannya, pada Senin, 5 Desember 2022, sekira pukul 20.00 wib, pelaku ditangkap ldi rumah Kost Dusun Bendil Kel. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Kepada polisi, tersangka KS mengaku mendapatkan barang dari Babe pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib secara diranjau.

"Pelaku meranjau barang didaerah Waru Sidoarjo yang dibeli seharga Rp. 2.400.000, dan janji dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua,' imbuh AKBP Daniel.

dan bisa dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua dan selanjutnya Tersangka KS dengan maksud untuk dijual dan sudah laku

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Awalnya barang dibagi menjadi 13 paket dengan ukuran masing masing pahe dam sudah laku terjual 3 (tiga) paket seharga Rp. 200.000, perpaketnya.

Sisa barang belum dapat terjual olehnya dan keburu dibekuk oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru