Tahan Bahar Smith, Polri Banjir Dukungan, Setelah Muhammadiyah Kini HMI

seputarindonesia.net
Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama

SEPUTARINDONESIA.NET- Penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1/2022) oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku menurut pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

Penetapan Bahar Smith sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan video ceramahnya di media sosial. Selain Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah.

Baca juga: KERJASAMA PKPA K.A.I - DIVKUM POLRI BERLANJUT, Dir. ADVOKASI HUKUM dan HAM KAI: SINERGI BERKESINAMBUNGAN.

Dalam video tersebut, Bahar Smith menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasi orang nomor satu di Angkatan Darat tersebut sewaktu terjadi erupsi Semeru. Dia menilai Jenderal Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang terdampak erupsi Semeru.

"Penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum," ujara Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama kepada wartawan pada Selasa (4/1/2022).

Bahar Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Viral Jelang Lebaran, Jatantas Polrestabes Surabaya Bekuk Curanmor

Raihan menambahkan bahwa meskipun media digital telah mempermudah kita untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.

"Media digital memang seperti pisau bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik," ungkapnya.

Baca juga: Misi Khusus, Siswa Dikkopaska Laksanakan Terjun Malam

Untuk itu, Raihan menghimbau kepada semua masyarakat untuk menggunakan media digital dalam hal-hal positif.

"Media digital memiliki banyak manfaat apabila kita betul-betul menggunakannya dengan tepat. Untuk kepentingan bisnis, komunikasi, transparansi dan lain sebagainya. Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi tool untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan, sehingga benar-benar menjadi Islam Rahmatan Lil 'Alamin," tegasnya.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru