Kasihan, Karena Berulah Tukang Becak Ditangkap Polisi

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi Surabaya

SURABAYA- Polisi di Surabaya membekuk pria yang diduga menjual narkotika di Surabaya. Tersangkanya, SL (50), tukang becak, asal Jalan Banowati Kec. Simokerto, Surabaya

Penagkapan terhadap diduga penjual sabu itu dilakukan anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu diwilayah Kost Jalan Prabowo Semampir Kota Surabaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Dari SL disita dompet warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing, 5,41 gram, 2,02 gram dan 0,65 gram.

"Kita amankan juga Uang tunai Rp. 600.000 diduga hasil penjualan, sekrop, HP dan satu bendel plastik klips," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (9/1/2022).

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Daniel menambahkan, pelaku yang diduga mencari uang tambahan itu dibekuk pada, Kamis 8 Desember 2022, sekira pukul 13.20 wib, saat pelaku berada di rumah Kost Prabowo Semampir Kota Surabaya.

Terhadap tersangka SL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya. "Pengakuannya, SL mendapatkan dari HLM (DPO), pada, Selasa, 6 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib diantar langsung ke kamar Kost," imbuh Kasat.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Barang yang dikirim oleh HLM itu, belum dibayar, SL berjanji melunasinya setelah barang tersebut laku terjual semua.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru