Wanita Cantik yang Pamer Badan telanjang Diganjar 7 Bulan Penjara

seputarindonesia.net
Ira, terdakwa pemer badan saat jalani sidang

SEPUTARINDONESIA.NET- Masturbasi, live streaming aplikasi Mango live, juga pamer badan, Ira perempuan (22) asal Medan yang tinggal kos Graha Feliz YKP Wonocolo Surabaya, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500 ribu sekali live.

Dalam sidang kasus yang menjeratnya, Ira diputus 7 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

"Memutuskan hukuman pidana penjara selama 7 bulan, denda Rp. 250 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim Ni Made, diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/2/2022).

Atas putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi.

Mendengar putusan hakim, terdakwa langsung menangis dan menyatakan pikir-pikir melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Sengketa Aset Rp16 Miliar, Edwin Lega Gugatan Dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Ketut Suwardana, begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang pada sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara.

Sekedar diketahui, Ira ini didakwa dengan sengaja menyiarkan pornografi ketelanjangan dan melakukan masturbasi didepan camera melalui aplikasi streaming Mango Live.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Perhatian penonton yang melihat lalu memberikan koin. Dari koin-koin tersebut kemudian dikonversi menjadi uang yang diterimanya senilai 500 ribu.

Dalam aksinya, Ira kemudian diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain Ira ada satu orang lain yaitu Hendi selaku Aplikator live Streaming Mango Live yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru