Sengketa Aset Rp16 Miliar, Edwin Lega Gugatan Dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya, Seputarindonesia.net - Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti memutus gugatan perdata yang diajukan Rudi Siswanto terhadap Edwin Siswanto terkait sengketa aset bernilai puluhan miliar rupiah dengan amar putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dinilai menguatkan fakta bahwa Edwin Siswanto selaku tergugat tidak menguasai sejumlah aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai gugatan yang diajukan penggugat masih kurang pihak. Menurutnya, pihak-pihak yang disebut menguasai objek aset seharusnya turut dilibatkan dalam perkara.

“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Artinya, pihak-pihak yang dianggap menguasai aset tersebut seharusnya ikut ditarik dalam gugatan,” ujar Enricho Njoto kepada awak media, Kamis (21/5/2026).

Ia mengungkapkan, aset yang menjadi objek sengketa memiliki nilai mencapai sekitar Rp75 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Surabaya, di antaranya kawasan Pandegiling, Anjasmoro, Rungkut, Graha Famili, hingga Darmo Baru Barat.

Menurut Enricho, selama proses persidangan juga terungkap bahwa aset-aset tersebut tidak berada dalam penguasaan Edwin Siswanto. Fakta itu, kata dia, diperkuat melalui pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim bersama panitera pengadilan beberapa waktu lalu.

“Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim bersama panitera melihat langsung objek perkara. Dari situ dapat diketahui bahwa aset-aset di Pandegiling, Anjasmoro, maupun Rungkut bukan berada dalam penguasaan Edwin,” jelasnya.

Pihak tergugat berharap perkara serupa tidak kembali menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.

“Kami berharap persoalan seperti ini tidak lagi terjadi sehingga tidak menimbulkan sengketa yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan…

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku…

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi…

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Polisi Tanjung Perak Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, 672 Poket Diamankan…

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas.…

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal…