Sengketa Aset Rp16 Miliar, Edwin Lega Gugatan Dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya, Seputarindonesia.net - Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti memutus gugatan perdata yang diajukan Rudi Siswanto terhadap Edwin Siswanto terkait sengketa aset bernilai puluhan miliar rupiah dengan amar putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dinilai menguatkan fakta bahwa Edwin Siswanto selaku tergugat tidak menguasai sejumlah aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai gugatan yang diajukan penggugat masih kurang pihak. Menurutnya, pihak-pihak yang disebut menguasai objek aset seharusnya turut dilibatkan dalam perkara.

“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Artinya, pihak-pihak yang dianggap menguasai aset tersebut seharusnya ikut ditarik dalam gugatan,” ujar Enricho Njoto kepada awak media, Kamis (21/5/2026).

Ia mengungkapkan, aset yang menjadi objek sengketa memiliki nilai mencapai sekitar Rp75 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Surabaya, di antaranya kawasan Pandegiling, Anjasmoro, Rungkut, Graha Famili, hingga Darmo Baru Barat.

Menurut Enricho, selama proses persidangan juga terungkap bahwa aset-aset tersebut tidak berada dalam penguasaan Edwin Siswanto. Fakta itu, kata dia, diperkuat melalui pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim bersama panitera pengadilan beberapa waktu lalu.

“Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim bersama panitera melihat langsung objek perkara. Dari situ dapat diketahui bahwa aset-aset di Pandegiling, Anjasmoro, maupun Rungkut bukan berada dalam penguasaan Edwin,” jelasnya.

Pihak tergugat berharap perkara serupa tidak kembali menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.

“Kami berharap persoalan seperti ini tidak lagi terjadi sehingga tidak menimbulkan sengketa yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di Indonesia Timur…

Pelindo TPK Kenalkan Dunia Pelabuhan Sejak Dini, 555 Anak Rebut 50 Kuota Portground Vol.1

Pelindo TPK Kenalkan Dunia Pelabuhan Sejak Dini, 555 Anak Rebut 50 Kuota Portground Vol.1

Senin, 06 Jul 2026 16:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:56 WIB

pelindo-tpk-portground-vol1-terminal-petikemas-surabaya-edukasi-anak…

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, Dorong Transformasi Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, Dorong Transformasi Industri Percetakan Nasional

Jumat, 03 Jul 2026 18:04 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:04 WIB

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, Dorong Transformasi Industri Percetakan Nasional…

Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis

Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis

Jumat, 03 Jul 2026 17:45 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:45 WIB

Saat ini pelaku masih di rawat medis di IGD RSU Soewandi dan belum bisa dimintai keterangan…

BNN RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Modus Impor Kontainer Pertama di Indonesia

BNN RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Modus Impor Kontainer Pertama di Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 12:29 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 12:29 WIB

BNN RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Modus Impor Kontainer Pertama di Indonesia…