Polisi Tiba Tiba Grebek Kamar Kost, ini yang Dicari

seputarindonesia.net
Pelaku sabu dan barang bukti di Polsek Tegalsari Surabaya

SURABAYA-Peredaran Narkotika kembali diungkap oleh petugas dari diarea tempat kost juga kerap dijadikan singgah serta aktifitas jual beli sabu.

Kerapkali Polisi membekuk pelaku dalam kamar kost dengan ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Terbaru, Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya yang menggrebek tempat kost di Jalan Dukuh kupang Surabaya. Disana, informasimya tempat tinggal pengedar narkotika jenis sabu.

Salah satu kamar dalam rumah kost itu digrebek pada, Selasa 03 Januari 2023, sekira pukul 14.00 Wib, dan satu pria diduga pengedar diamankan.

Pelaku yang ditangkap berinisial SM (33) asal Jalan Kedinding Lor, Kenjeran Surabaya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

"Anggota yang menggeledah menemukan 6 poket sabu dengan rincian, berat 0, 22 Gram, 0, 36 Gram, 0, 31 Gram, 0, 34 Gram, 0, 35 Gram, 0, 27 Gram, skrop dari plastik warna ungu serta timbangan digital merk Camry," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, diwakili Kanit Reskrim AKP Marji, Minggu (15/1/2022).

Penangkapan dilakukan polisi, setelah anggota Polsek Tegalsari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost di Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya adanya penyalahgunaan Narkotika.

Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kota Surabaya sangatlah membantu dalam pemberantasan ataupun penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Pelaku berikut barang buktinya, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tegalsari dan dijebloskan kedalam penjara. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

"Ancam pasal ini tak main-main bisa mencapai 20 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru