Merayu Untuk VC Telanjang, Pria di Surabaya Dipolisikan

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti, diamankan Polrestabes Surabaya

SEPUTARINDONESIA.NET- Merayu perempuan yang alami keterbelakangan mental, untuk melakukan video call (VC) lalu merekamnya dalam keadaan telanjang membuat pria asal Jawa Tengah dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Oleh pelaku, video yang direkam akan disebarkan dan melanggar pornografi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Tersangka perekam video mesum itu yakni, ABP (19), asal Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Pelaku dibekuk, pada Rabu 16 februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Kelurahan Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

"Kejadiannya diketahui di Jalan Kandangan Gg. 3 Surabaya," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H, Sabtu (19/2/2022).

Mirzal menambahkan, yang melaporkan kejadian itu, H S Y (32) yang tak lain adalah paman korban. Korban sendiri diketahui perempuan yang mengalami disabilitas (keterbelakangan mental).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Pelapornya itu omnya, karena korban perempuan disabilitas, (keterbelakangan mental)," imbuhnya.

Sementara untuk modusnya, Kasat menambahkan, pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp (WA) dan meminta korban untuk melakukan video call.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk telanjang dan pelaku merekam pada saat telanjang.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Begitu ada laporan, anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dan Satreskrim Polrestabes melalui unit Resmob melakukan penangkapan di Desa Sokawera Kecamatan Somagede, Banyumas Jawa Tengah ditempat tinggalnya.

Saat itu juga, pelakunya digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti, Screnshot foto korban telanjang, 2 buah HP milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Pelaku penyebaran video pornografi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya itu akan dijerat ?sebagaimana dimaksut dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 tahun 2008 Tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru