Merayu Untuk VC Telanjang, Pria di Surabaya Dipolisikan

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti, diamankan Polrestabes Surabaya

SEPUTARINDONESIA.NET- Merayu perempuan yang alami keterbelakangan mental, untuk melakukan video call (VC) lalu merekamnya dalam keadaan telanjang membuat pria asal Jawa Tengah dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Oleh pelaku, video yang direkam akan disebarkan dan melanggar pornografi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Tersangka perekam video mesum itu yakni, ABP (19), asal Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Pelaku dibekuk, pada Rabu 16 februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Kelurahan Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

"Kejadiannya diketahui di Jalan Kandangan Gg. 3 Surabaya," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H, Sabtu (19/2/2022).

Mirzal menambahkan, yang melaporkan kejadian itu, H S Y (32) yang tak lain adalah paman korban. Korban sendiri diketahui perempuan yang mengalami disabilitas (keterbelakangan mental).

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

"Pelapornya itu omnya, karena korban perempuan disabilitas, (keterbelakangan mental)," imbuhnya.

Sementara untuk modusnya, Kasat menambahkan, pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp (WA) dan meminta korban untuk melakukan video call.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk telanjang dan pelaku merekam pada saat telanjang.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

Begitu ada laporan, anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dan Satreskrim Polrestabes melalui unit Resmob melakukan penangkapan di Desa Sokawera Kecamatan Somagede, Banyumas Jawa Tengah ditempat tinggalnya.

Saat itu juga, pelakunya digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti, Screnshot foto korban telanjang, 2 buah HP milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Pelaku penyebaran video pornografi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya itu akan dijerat ?sebagaimana dimaksut dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 tahun 2008 Tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru