Pria asal Mojowarno Lakukan Pengeroyokan dengan Tiga Pelaku Lain Karena Pekerjaan

seputarindonesia.net
Tiga pelaku pengeroyokan ditangkap Polresta Sidoarjo

SIDOARJO- Pria inisial, DB (26), asal Mojowarno, Mojokerto, menghajar AJ (25), warga Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo bersama rekannya.

Kekesalan DB terhadap AJ, bermula saat dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik cat dengan menyerahkan uang Rp. 1 juta, setelah ditunggu lama hingga tidak ada kejelasan.

Baca juga: Beredar Kronologi Sadis Penganiayaan Thomas, Polisi Dalami Kebenaran Pesan Viral yang Menggemparkan Surabaya

Kemudian AJ menawarkan kembali kesempatan kerja di tempat lain dengan syarat DB memberikan uang pembayaran seragam Rp. 300 ribu. Namun kesempatan ini pun tidak ada kejelasan.

“Karena dijanjikan pekerjaan hingga ditagih agar uang yang disetor dikembalikan AJ, membuat DB kesal dan emosi untuk memberikan pelajaran kepada AJ,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (24/1/2023).

AJ yang kesal bertemu tiga orang kawannya yakni BM, W dan R di tempat kos di Tambak Sawah, Waru.

Baca juga: Lulusan SMA di Surabaya Meninggal Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kakek Korban Harap Keadilan

Sambil minum arak bersama tiga kawannya AJ menceritakan kekesalannya atas perilaku DB.

Selanjutnya mereka berempat pada 29 Desember 2022 malam mendatangi AJ yang tinggal di mes di kawasan Sedati, Sidoarjo.

AJ pun menjadi bulan-bulanan dihajar dengan tangan kosong oleh DB bersama BM, W dan R. Hingga pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 2.30 AJ ditemukan warga tergeletak tak berdaya di pinggir jalan Desa Cemandi, Sedati, Sidoarjo.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

“Korban AJ dengan sejumlah luka lebam dan tak berdaya oleh warga dilarikan ke rumah sakit, setelah lima hari mendapatkan perawatan medis sayangnya nyawa AJ tidak terselematkan,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Ketiga tersangka DB, BM dan W berhasil ditangkap tim resmob Satreskrim Polrestasidoarjo dan dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sementara satu tersangka masih DPO yakni R. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru