Bertemu Gundul di Sememi, Dua Pria Dipenjara

seputarindonesia.net
Dua penjual sabu diapit Polisi Surabaya

SURABAYA- Dua pria masuk penjara di Polrestabes Surabaya, usai bertemu Gubdul di wilayah Sememi. Mereka dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu, 4 Januari 2023, lalu kurang lebih pukul 14.30 WIB.

Dua pelaku yang dibekuk di JalanDacota Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya itu inisial, SBH (26) dan BA (30) keduanya asal Dacota, Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Pengakuannya ke Polisi, tersangka SBH mendapatkan barang berupa 12 (dua belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,65 gram itu dari seseorang biasa dipanggil Gondol.

"Pelaku membeli pada Jumat, 30 Desember 2022, asalnya sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2.000.000, diranjau di Jalan Raya Kendung daerah Sesmemi Surabaya," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Lanjut Daniel, peran pelaku BA yakni ikut mengambil barang ranjauan berupa 12 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Ditangkap

Sabu dengan berat total 3,65 gram tersebut akan dijual oleh tersangka SBH melalui BA sebesar Rp. 200.000, perpoketnya dan baru laku sepoket saja. "Sepoket dijual 200 ribu rupiah," tambah Daniel.

Mereka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua. Keduanya bertransaksi dengan Gondol sudah sebanyak dua kali meranjau.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Barang bukti yang disita, 12 poket sabu dengan berat total 3,65 gram, uang tunai sebesar Rp. 250.000, ATM, celana pendek warnah coklat, dua buah timbangan Elektrik dan 3 bendel plastik klip.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru