SURABAYA- Seorang pria dibekuk Polisi saat melintas didepan Samsat Surabaya Utara, Kedung Cowek Surabaya pada, Senin 23 Januari 2023.
Pelaku yang dibekuk inisial, DW (42) asal Jalan Bratang Satu Surabaya. Penangkapan tersebut bukan tanpa alasan, pria ini diketahui menjadi kurir yang menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga pengintaian ke daerah akses Suramadu, akhirnya diketahui lokasi tempat pelaku berada yang langsung dilakukan penangkapan.
Petugas yang menggeledah rumah pelaku menemukan barang bukti, klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram beserta klip plastiknya dan HP merk Redmi warna Hitam.
Baca juga: Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu
"Barang bukti itu diakui miliknya yang didapat dari seseorang. Pengakuan itu saat ini sedang didalami petugas," kata AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Sabtu (28/1/2023).
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DW, didepan Samsat Surabaya Utara, polisi mendapati barang bukti ada padanya.
Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau
Selanjutnya DW, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : admin