Pejabat Desa Kamondung Omben Sampang Dilaporkan ke Kejari

seputarindonesia.net
Dana Desa

SAMPANG- Pelaksana Pejabat atauPj Desa kamondung Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Jawa Timur, resmi dilaporkan Lembaga Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura Jawa Timur, Jumat (3/02/2023)

Lembaga LSAKP melaporkan Pj Desa Kamondung Farid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Kamis 26 Januari 2023, dengan dugaan telah melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) TA 2022.

Baca juga: Enam Pejabat BUMN & PT APBS Jadi Tersangka, Mark Up dan Tender Fiktif Kolam Pelabuhan!

Salah satu warga Dusun Maronggi, Desa Kamondung inisial HF kepada lembaga LSAKP mengatakan, Realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2022 Desa Kamondung banyak ditemukan yang disinyalir adanya pekerjaan fiktif.

"Pengaduan data tersebut berawal dari HF yang merupakan warga setempat menemukan kejanggalan didalam pekerjaan tersebut yang diduga adanya disinyalir pekerjaan fiktif," kata HF.

Mendengar pengaduan HF, Tim LSAKP langsung melakukan monitoring dan alhasil dari monitoring tersebut dibenarkan oleh Tim LSAKP adanya kejanggalan kejanggalan dalam realisasi pengerjaan sekaligus laporan Dana Desa Kamondung. Hal itu dikarenakan laporan dan realisasi di sinyalir tidak singkron, Ujar Hardiansyah anggota LSAKP.

Tak hanya pada monitoring, Hariansyah LSAKP menjelaskan, temuan ini merupakan laporan dari warga artinya laporan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Jadi, kami berharap persoalan ini dapat diproses secara hukum.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar di Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

Menurutnya Hariansyah, laporan yang kami buat ini berdasarkan laporan Hasil Investigasi kami bersama tim LSAKP pada 15 Januari 2023. Laporan ini terus kita kawal lantaran adanya pengaduan dari HF terkait kegiatan pembangunan Proyek Rabat Beton dari anggaran Dana Desa tepatnya di Dusun Maronggi, Desa Kamondung tidak dikerjakan, namun PJ Desa Kamondung Farid didalam laporannya telah mengklaim proyek tersebut.

Didalam laporannya telah mengklaim proyek tersebut dikuatkan adanya pernyataan oleh Pj Farid Desa Kamondung sendiri, pihaknya tak hanya berhenti pada pengaduan dan monitoring Tim LSAKP kemudian melakukan konfirmasi sekaligus mencocokkan laporan desa itu dengan realisasi di lapangan, akan tetapi jawaban Pj Kades Kamondung Farid tersebut sangatlah tidak singkron dengan laporan Apebedes TA 2022.

"Saat dilakukan konfirmasi kepada Pj Kades Kamondung melalui telephone selulernya pada Jumat 13 Januari 2023, mengaku kalau dirinya tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut," ujar Hariansyah kepada media.

Baca juga: Rapat Paripurna dan Raperda Bersama, Legislatif serta Eksekutif Sepakat Jadikan Kabupaten Sampang Kawasan Tanpa Polusi Rokok

"Dalam laporan realisasi Dana Desa Kamondung pada tahun 2022 telah tercantum, Pj Kades Kamondung berkata bahwa pekerjaan rabat Beton di Dusun Maronggi Desa Kamondung, kalau di dusun tersebut selama tahun 2022 tidak ada pekerjaan sama sekali," tambah dia melalui telephone selulernya.

Berdasarkan kajian hukum yang di lakukan oleh Lembaga LSAKP, atas dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan rabat beton telah ditemukan adanya unsur pidana yang disengaja oleh PJ Kamondung dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana seumur hidup paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (hn)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru