Demi Uang 500 Ribu, Kernet ini Rela Dipenjara

seputarindonesia.net
Tersangka sabu yang ditangkap di Surabaya

SURABAYA- Kernet Truk di Surabaya bernama, Andy Ridwan (22) asal Jalan Kalimas Baru l, Perak Utara Surabaya, berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dia dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu berupa, paket plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 1,16 gram.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Andy dibekuk pada, Jum'at 13 Januari 2023, sekira pukul 17.00 wib, dalam rumah di Tambakasri Moro Krembangan Surabaya.

Selain sabu, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri yang menangkap Andy juga menyita, sat HP, kotak bekas rokok, bendel plastik klips bekas isi narkotika jenis sabu, 2 sekrop, dan uang tunai Rp. 1.200.000.

"Adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan dan pemberantasan narkotika," sebut AKBP Daniel, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Tersangka mengakui barang bukti yang disita adalah miliknya. Dia mendapatkan sabu itu dari MUS (DPO) pada, Jumat 30 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Demak Surabaya secara ranjauan seharga Rp. 4.500.000.

"Sabu itu, oleh tersangka dijual kepada teman-temannya dengan harga bervariasi mulai dengan harga Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000, perpoketnya," imbuh Daniel.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Jika sabu yang awalnya sebanyak 5 gram itu laku habis terjual, maka tersangka Andy akan mendapatkan uang hingga Rp 5.000.000, bisa mendapatka keuntungan Rp. 500.000.

Apesnya, barang yang baru saja didapat itu belum laku terjual, dirinya sudah tertangkap oleh petugas kepolisian.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru