Kurir 32 Kilo Sabu Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati

seputarindonesia.net
Sidang Kurir 32 Kilo Sabu Asal Sidoarjo Dituntut

SURABAYA - Menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram, tukang las asal Sidoarjo Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negri Surabaya, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3.

Terdakwa Aldi yang menjalani sidang secara online itu melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika dengan ini JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca juga: Sengketa Aset Rp16 Miliar, Edwin Lega Gugatan Dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati," kata Muzaki saat membacakan surat tuntutan terdakwa, Senin (7/2/2023).

Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya, namun saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui.

Baca juga: ​Sadis! Luka Tusuk Hingga Tengkorak Patah, Jaksa Beberkan Kekejaman Galesong dalam Sidang Kasus Pembunuhan IBIZA Club

"Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil dan terdakwa Alvia Nur juga tidak mengetahui jika dia yang menaruh sabu tersebut," jelas Agus. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru