Dua Orang Tahanan KPK Terkait Dana Hibah Jatim Ditahan di Rutan Surabaya

seputarindonesia.net
Dua Orang Tahanan KPK Terkait Dana Hibah Ditahan di Rutan Surabaya

SURABAYA– Pelimpahan dua orang tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibenarkan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (10/2/2024).

Dua orang tahanan tersebut yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.

Baca juga: Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan,” lanjut Imam.

Baca juga: Nyali Kejati Diuji: Dokumen 'Gratis' Penjarahan 420 Satwa KBS Sudah Siap, Berani Seret Pelakunya?

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.

“Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,” ujar Hendra.

Baca juga: Dugaan Korupsi PDTS Kebun Binatang Surabaya: Kejati Jatim Geledah Kantor, Sita 4 Box Dokumen

Hendra menegaskan bahwa keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada pengistimewaan.

“Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” tegas Hendra. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru