Demi 50 Ribu, Kru Bis Malam Rela Dipenjara

seputarindonesia.net
Kru bus malam yang dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Kru Bus malam di Surabaya ini masih saja mencari uang tambahan. Hasil dari kerjanya di Bus malam dirasa kurang, dia mencoba peruntungan lain dengan berjualan sabu-sabu.

Buah dari ulahnya itu, dia saat ini kehilangan pekerjaannya setelah dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Selasa 17 Januari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

Kru Bus malam itu inisial, HP (37) asal Jalan Dukuh Menanggal, Gayungan Surabaya.

Usai dibekuk berdasarkan informasi warga, petugas langsung melakukan penggeledahan ditempat. Dari HP, disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2,59 gram beserta bungkusnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan petugas melakukan penggeledahan di pinggir Kali Dukuh Menanggal Surabaya dan di Kos Jalan Bungurasih Timur Sidoarjo, disana dia menyimpan barang yang dijualnya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

"Barang dalam kotak kardus bekas warna hitam yang berada di bawah tempat tidur kamar Kos Bungurasih Timur kita temukan timbangan elektrik dan 1 bendel klip plastik, HP dan diakui milik tersangka sendiri," jelas AKBP Daniel, Sabtu (11/2/2023).

Tersangka HP mengaku awalnya mendapatkan barang bukti berupa lima poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu kiriman dari orang yang panggilannya RN pada Rabu, 11 januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB yang diranjau di bawah tiang listrik depan pom bensin Ngagel Surabaya.

"Pengakuannya, lima poket plastik transparan narkotika tersebut dari saudara Rendi alias kecoa dan tersangka hanya disuruh untuk meranjau saja," imbuh AKBP Daniel.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Tersangka HP juga mengatakan baru tiga kali disuruh untuk mengambil dan mengirimkan barang sabu dengan diberikan upah sebesar Rp. 50.000.

Kini, Kru Bus itu sudah mendekam dalam penjara karena melanggarPasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru