Catatan Penjualan Uang Tunai Diamankan Polisi, Dua Pengedar Ditangkap

seputarindonesia.net
Dua Pengedar sabu yang ditangkap Polsek Simokerto

SEPUTARINDONESIA.NET- Sebuah rumah di Kapasari Pedukuhan didatangi beberapa orang berpakaian preman. Rupanya, mereka adalah anggota Reskrim Polsek Simokerto yang akan melakukan penangkapan.

Rumah tersebut digrebek setelah ada informasi jika ditempati oleh orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Petugas berhasil mengamankan dua pria pada, Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 01.00 WIB.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Tersangka, Hermanto (41) dan Eko Sulistiono, keduanya asal Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B, Simokerto Surabaya.

"Tersangka menguasai, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu di TKP tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di lemari pakaian milik tersangka hingga ditemukan sabu," sebut Kompol Sidik Hadi, Kapolsek Simokerto, Sabtu (26/2/2022).

Kronologinya menurut Sidik, saat kejadian pukul 01.00 WIB, Reskrim Polsek Simokerto Surabaya membekuk dua orang pelaku tersebut diatas dalam perkara menyimpan sabu.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

"Keduanya ditangkap anggota opsnal setelah mendapat informasi pemilik sabu hingga dilakukan lidik," tambah Sidik.

Awalnya, Hermato ditangkap lebih dulu, lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Eko juga dalam rumah dilokasi kejadian berikut barang buktinya.

Setelah itu tersangka dibawa ke mako Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan. "Keduanya melanggar Pasal 114, 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuh Kapolsek.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Barang bukti yang diamankan, 8 poket/ kantong plastik diduga sabu dengan berat 9,25 Gram, 2,35 Gram, 0,24 Gram, 0,23 Gram, 0,22 Gram, 0,24 Gram, 0,23 Gram dan 0,26 Gram, buku Rekapan Penjualan.

Ditemukan juga, 2 HP, ATM, 100 klip kosong, mesin press, Uang hasil penjualan Rp.600.000, bukti transfer, tempat kacamata (penyimpanan sabu).(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru