SURABAYA- Pria berinisial IY (23) asal Jalan Gadukan Baru Surabaya dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, Selasa 04 April 2023 sekitar pukul 21.00 Wib.
IY ditangkap bukan tanpa sebab, dua rupanya menjadi pecandu narkotika jenis sabu-sabu. Polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyidikan hingga membekuknya di Jalan Gadukan Utara Surabaya.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroso mengatakan, pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
"Atas info tersebut kemudian, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahwa info tersebut benar," jelas Suroso, Jumat (7/4/2023).
Penangkapannya lanjut Suroso, saat target berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat.
Baca juga: Kelas Kakap di Mojokerto, Bandar Sediakan Bilik Kamar Sabu dan Pasangi CCTV
"Setelah digeledah, ditemukan barang bukti yang diakui miliknya," imbuh Suroso.
Dalam penyelidikan, keterangan tersangka mengaku jika Narkotika golongan I jenis saabu tersebut milik P (DPO) yang meminta tersangka untuk mengambilkan di pagar bosem Gadukan Surabaya.
Baca juga: Gara Gara Uang 250 Ribu, Pria di Surabaya Terancam 20 Tahun
Dari kegiatan itu, Tersangka menerima keuntungan dari P uang Rp. 50.000. Setelah diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita adalah, 1 Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 0,38 Gram beserta klip plastiknya,.Uang Rp. 50.000 serta sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.(*)
Editor : admin