Miliki 3 Gram Lebih, Pria ini Diproses Polrestabes Surabaya

seputarindonesia.net

SURABAYA- Seorang Pria berinisiql YB dibekuk oleh Subdit II Ditnarkoba Polda Jatim, karena kepemiiikan narkotika jenis sabu-sabu pelaku yang berusia 34 tahun tersebut dibekuk pada Sabtu, 18 Maret 2023, kurang lebih pukul 21.30 WIB.

Warga yang tinggal di Jalan Kapas Madya, Tambaksari Surabaya itu ditangkap saat melintas di Jalan Raya Gadung Surabaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

"Jadi, awalnya YB ini ditangkap anggota Subdit Narkoba Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Ditangkap

Daniel merinci, pelaku yang diamankan dari informasi masyarakat itu juga diamankan barang bukti bungkus rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 0,42 gram beserta bungkusnya, kaleng gudang garam yang di dalamnya terdapat 9 poket berisi narkotika jenis sabu.

"Total berat kotor keseluruhan sebanyak 3,81 gram beserta bungkusnya. Disita juga timbangan elektrik, sendok yang terbuat dari sedotan, 1 bendel plastik klip kecil kosong, Seperangkat alat hisab sabu dan HP," imbuh Daniel.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Menurut keterangan dari tersangka YB, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama KUCUR (DPO) pada, Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib Wib ambil ranjauan di daerah Ngagel Madya Surabaya dgn maksud tujuan membeli adalah untuk dijual.

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru