Polisi Grebek Apartment di Dukuh Pakis, Amankan Dua Pria

seputarindonesia.net
Dua pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek apartment di Jalan Abdul Wahab Siamin Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Dalam apartment itu ternyata ditempati pria yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Dua tersangka diamankan, mereka inisial PMA (23), asal Jalan Kupang Krajan dan ASP (24) asal Jalan Banyu urip Kidul Sawahan, Kec. Sawahan Surabaya.

Dari dua pelaku itu, Polisi mengamankan barang buktidua paket plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram dan 1,16 gram berikut plastiknya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Senin, 3 April 2023 sekitar pukul 20.00 Wib dalam Apartemen Pavilium Jalan Abdul Wahab Siamin Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka itu setelah mendalami informasi dari masyarakat.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Dalam apartment, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut milik mereka," kata AKBP Daniel, Jumat (12/5/2023).

Dalam penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Agus (DPO) pada Minggu, 2 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib didepan SMK di Mayjen Sungkono Surabaya secara ranjauan.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

"Mereka membeli dengan harga Rp. 3.000.000, secara patungan dan perbuatan tersangka baru kali itu dengan maksud agar supaya dijual dan bisa mendapatkan keuntungan," imbuh Daniel.

Sabu didapat, namun belum sempat terjual sudah digagalkan oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru