SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria inisial EL (45) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Dusun Gardu Pakisaji, Wonoasih, Probolinggo.
El yang juga seorang residivis ini, ditangkap pada Selasa 11 April 2023 didalam rumah Jalan Pesona Bogowonto Kareng Lor, Kec. Kedupok Probolinggo, dengan barang bukti, 1 poket plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat 4,50 gram dan 1 timbaangan elektrik beserta 1 HP Samsung.
Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menuturkan, penangkapan EL tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa disalah satu rumah di Jalan Pesona Bonggowonto Kareng Lor, Probolinggo terjadi penyalah gunaan narkoba.
"Atas dasar informasi dari warga ini, anggota kami melakukan pengintaian dan setelah dipastikan informasi tersebut benar, anggota angsung melakukan pengerebekan dan tersangka tidak bisa berkutik," kata Daniel, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Asemrowo
Dari tangan tersangka ini disita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,50 gram, timbangan elektrik dan Handphone.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, tersangka EI mendapatkan barang tersebut diatas dari SN (DPO) pada Jum;at 07 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau diterminal Probolinggo seharga Rp. 3.000.000.
Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka
"Tersangka EI membeli sabu ke Sanusi (DPO) sebelumnya sebanyak 3 gram, dengan harga Rp.3.000.000," tutup Daniel.
Akibat perbuatannya, teraangka EL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : admin