Sembunyikan dalam Paha dan Bra, Polisi Kesulitan Temukan Barang

seputarindonesia.net
Wanita di Surabaya yang ditangkap karena menjadi penjual narkotika jenis sabu

SURABAYA- Bukan hanya pria, di Surabaya seorang wanita juga nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan bantuan suaminya yang kini masih buron.

Wanita itu dibekuk Satresnarkoba polrestabes Surabaya pada, Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, didalam rumah Jalan Sidoyoso Kali Utara Kel.Simokerto, Kota Surabaya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Tersangkanya inisial, SAY (40) yang tinggal dalam rumah yang digrebek Polisi tersebut.

Guna menggelabuhi petugas, SAY menyembunyikan barang haram serbuk putih tersebut diselipan di sekitar paha pelaku serta dalam Bra yang dipakainya.

Tak tanggung-tanggung, barang buktinya ada sabu 98 poket klip kecil dengan berat total 77,45 gram, lembar kertas catatan jual beli sabu, dua bendel plastic klip, dompet, HP, dan Uang hasil penjualan Rp.2.250.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce mengatakan,pada Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di rumah Sidoyoso Kali Utara telah dilakukan penangkapan terhadap wanita inisial SAY.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Dia kita amankan karena diduga menjual narkotika jenis sabu asal Madura," kata AKBP Daniel, Rabu (28/6/2023).

Begitu rumah digrebek dan tersangka diamankan, selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 8(delapan) bungkus sabu didalam dompet warna merah yang disimpan dipaha.

Untuk sembilan puluh satu bungkus sabu dalam dompet berwarna coklat, oleh SAY disimpan didalam Bra yang dipakainya.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

"Keterangan Tersangka, puluhan bungkus plastik klip Sabu dengan berat total ±77.45 gram, itu dari bapaknya inisial BYR (DPO). Diterima pada Senin, 22 Mei 2023," imbuh Daniel.

Barang itu, oleh pelaku sedianya untuk dijual kembali bersama suaminya inisal AGS yang juga dalam pengejaran (DPO).(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru